KPU Perkirakan Pemungutan Suara Pilpres Tanggal 9 Juli 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya sudah merancang Peraturan KPU terkait Pemilu Presiden 2014.
"Tanggal yang pasti belum ada. Tapi ancar-ancarnya Rabu 9 Juli 2014 untuk pemungutan suara," ujarnya di KPU, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Ferry, rancangan ini rencananya segera dikonsultasikan dengan
Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Setidaknya, ada tujuh draf rancangan PKPU mengenai pilpres yang akan diajukan kepada DPR dan pemerintah nanti.
KPU baru akan menetapkan PKPU
terkait pilpres usai mendengarkan usulan dari DPR dan Pemerintah.
Rencananya, penetapan akan dilakukan akhir Desember, mengingat awal
Januari 2014, KPU harus sudah memulai tahapan pilpres.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik,
menambahkan, pilihan 9 Juli 2014, merujuk perintah Undang-Undang Dasar
1945 yang menetapkan penyelenggaraan pilpres setiap lima tahun sekali.
Berdasarkan perhitungan Pilpres 2009, waktu lima tahun setelahnya datang pada 9 Juli 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar